Selasa, 05 Januari 2016
Berlangganan

Mulai Tahun ini BPJS akan Mulai Menaikan iuran



Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diperkirakan masih bakal mengalami ketidak seimbangan antara jumlah iuran dan jumlah klaim pada tahun depan. Pada tahun ini, jumlah klaim yang masuk lebih besar jika dibandingkan dengan jumlah iuran yang masuk maka dari itu bakal ada kenaikan pada (BPJS).

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris mengungkapkan, untuk memecahkan permsumberahan selagi ini yang belum dapat di tuntaskan oleh negara alias dari pihak (BPJS) ketidak seimbangan antara iuran dan klaim tersebut, perusahaan mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat aturan untuk menaikkan jumlah iuran pada tahun depan 2016 nanti.

“Tadi kita telah diskusikan, tapi estimasi dulu, dihitung, kemudian dilihat bagaimana performa masyarakat, kemudian kita wajib siapkan semua data dengan baik. Tentunya kita tak bakal menganggu kelas III, yang kita bicarakan untuk kelas I serta II,” kata Fahmi Idris di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (11/2015).
Dalam pembicaraan dengan presiden, Fahmi mengusulkan dari hasil hitungan awalnya ada kenaikan iuran untuk kelas I menjadi Rp 80 ribu dari sekarang sebesar Rp 59 ribu. Sementara untuk kelas II, dari sekarang Rp 42 ribu menjadi Rp 50 ribu.

Angka-angka atau kualitas kenaikan iuran itu dijeaskan Fahmi berdasarkan hitungan dari aktuaria, pertimbangan teknis mengenai jaminan sosial yang efisien serta perkembangan ekonomi masyrakat serta sosial masyarakat itu sendiri.

Dikatakan Fahmi Idris, skema kenaikan iuran ini hanyalah salah satu opsi yang diusulkan dalam rangka mengelola lembaga jaminan sosial yang lebih sehat. Skema lain yang bisa dilakukan sebenarnya bisa melalui suntikan modal langsung oleh pemerintah, seperti yang dilakukan tahun ini.

“Opsi atau pilihan nya ada dua, tinggal kontribusi menyelesaikan iuran mau bayar di depan atau di belakang, kalau di depan kan langsung dibagi per iuran, itu kan di depan artinya, atau di belakang, seusai berlangsung dlihat nyatanya ada tak lebih baru disuntik tapi uang untuk suntikannya telah tahu juga, telah dihitung APBN,” papar Fahmi Idris.

Tetapi, tentang skema suntikan tersebut dapat cair seusai mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan serta DPR atau dari Negara.



Sumber: secerapagi.com